Bimtek Kesehatan Pusdiklat Pemendagri
Apr 23, 2019 4:19:28 GMT 7
Post by Ngeblog on Apr 23, 2019 4:19:28 GMT 7
Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Untuk Fasilitas kesehatan dalam mewujudkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibutuhkan dukungan Dana Kapitasi yakni besaran pembayaran untuk setiap bulannya yang dibayar didepan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitung kan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melayani kesehatan perorangan hal ini bersifat non spesialistik untuk keperluan perawatan, pengobatan, observasi dan diagnosis serta pelayanan kesehatan lainnya.
Besarnya pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan di tentukan sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan bersama asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien serta akuntabel oleh penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dalam pengelolaan dana kapitasi JKN yang diawali dari penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan harus dibantu dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup baik dari segi kualitas maupun kuantitas, serta alat pengendalian dan pengawasan yang memadai.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa para bendahara Puskesmas memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan, penatausahaan keuangan Puskesmas serta Pengelolaan dana kapitasi.
Untuk itu sangat diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara sangat mempengaruhi tata kelola keuangan Puskesmas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Kami Dari Lembaga Kajian Nasional (LKN) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema :
Bimtek Strategi Dan Upaya Menghadapi Proses Pemeriksaan Oleh BPK RI Terkait Pengelolaan Keuangan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Puskesmas Agar Terhindar Dari Permasalahan Hukum pada:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melayani kesehatan perorangan hal ini bersifat non spesialistik untuk keperluan perawatan, pengobatan, observasi dan diagnosis serta pelayanan kesehatan lainnya.
Besarnya pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan di tentukan sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan bersama asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien serta akuntabel oleh penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dalam pengelolaan dana kapitasi JKN yang diawali dari penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan harus dibantu dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup baik dari segi kualitas maupun kuantitas, serta alat pengendalian dan pengawasan yang memadai.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa para bendahara Puskesmas memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan, penatausahaan keuangan Puskesmas serta Pengelolaan dana kapitasi.
Untuk itu sangat diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara sangat mempengaruhi tata kelola keuangan Puskesmas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Kami Dari Lembaga Kajian Nasional (LKN) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema :
Bimtek Strategi Dan Upaya Menghadapi Proses Pemeriksaan Oleh BPK RI Terkait Pengelolaan Keuangan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Puskesmas Agar Terhindar Dari Permasalahan Hukum pada: