Isi Janji Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Bab III pasal 9
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“ Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.