Tanggung Jawab Sewa Bus
Feb 22, 2020 14:33:35 GMT 7
Post by Ngeblog on Feb 22, 2020 14:33:35 GMT 7
Pengangkutan darat khususnya Bus memiliki peranan penting dalam aktivitas manusia, mulai dari transportasi dalam kota, luar kota, antar provinsi dan ada juga yang digunakan untuk transportasi pariwisata.
Bus yang digunakan sebagai sarana transportasi pariwisata biasanya di sewa oleh konsumen untuk kegiatan khusus pariwisata.
Oleh karena itu dalam proses perjanjian sewa menyewa bus pariwisata antara konsumen dengan perusahaan persewaan bus, peraturan yang berlaku, serta hak dan kewajiban kedua pihak, dan tanggungjawab hukumnya apabila salah satu pihak melakukan kesalahan dalam sewa menyewa bus pariwisata.
Misalnya: Proses sewa bus Semarang konsumen harus memenuhi seluruh peraturan dan syarat administrasi maupun syarat hukum. Setelah itu konsumen wajib mengisi formulir sewa bus pariwisata yang kemudian harus ditanda tangani oleh konsumen dan perusahaan.
Saat konsumen dan perusahaan menandatangani formulir sewa menyewa bus pariwisata, itu artinya telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dari kesepakatan tersebut nantinya akan tercipta hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Hak konsumen merupakan kewajiban dari perusahaan, sedangkan hak perusahaan merupakan kewajiban dari konsumen.
Maka kedua belah pihak harus memenuhi peraturan yang berlaku, karena jika tidak akan ada tanggungjawab hukumnya. Tanggungjawab hukum terjadi apabila salah satu pihak melakukan kesalahan.
Kesalahan dapat didasarkan pada wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata maka ia harus mengganti kerugian.
Baca juga: Wisata Ke Semarang Dengan Sewa Bus
Bus yang digunakan sebagai sarana transportasi pariwisata biasanya di sewa oleh konsumen untuk kegiatan khusus pariwisata.
Oleh karena itu dalam proses perjanjian sewa menyewa bus pariwisata antara konsumen dengan perusahaan persewaan bus, peraturan yang berlaku, serta hak dan kewajiban kedua pihak, dan tanggungjawab hukumnya apabila salah satu pihak melakukan kesalahan dalam sewa menyewa bus pariwisata.
Misalnya: Proses sewa bus Semarang konsumen harus memenuhi seluruh peraturan dan syarat administrasi maupun syarat hukum. Setelah itu konsumen wajib mengisi formulir sewa bus pariwisata yang kemudian harus ditanda tangani oleh konsumen dan perusahaan.
Saat konsumen dan perusahaan menandatangani formulir sewa menyewa bus pariwisata, itu artinya telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dari kesepakatan tersebut nantinya akan tercipta hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Hak konsumen merupakan kewajiban dari perusahaan, sedangkan hak perusahaan merupakan kewajiban dari konsumen.
Maka kedua belah pihak harus memenuhi peraturan yang berlaku, karena jika tidak akan ada tanggungjawab hukumnya. Tanggungjawab hukum terjadi apabila salah satu pihak melakukan kesalahan.
Kesalahan dapat didasarkan pada wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata maka ia harus mengganti kerugian.
Baca juga: Wisata Ke Semarang Dengan Sewa Bus