Subjek Asuransi Kendaraan Bermotor
Apr 6, 2019 12:08:16 GMT 7
Post by Ngeblog on Apr 6, 2019 12:08:16 GMT 7
Pada perundang-undangan ditentukan bahwa semua orang cakap (berwenang) membuat perjanjian (Pasal 1329 KUHPerdata) dan hal ini tidak terkecuali dalam perjanjian asuransi. Namun ada pengecualian bagi mereka yang tergolong sebagai berikut.
a. Orang yang belum dewasa.
b. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan.
c. Wanita bersuami.
d. Orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu (Pasal 1330 KUHPerdata)
Orang yang cakap membuat suatu perjanjian akan menjadi subjek hukum perjanjian yang artinya yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum asuransi terdiri dari menusia pribadi dan badan hukum. Dengan tidak memandang agama, kebudayaan dari lahir sampai meninggalnya seseorang (C.S.T. Kansil,1992;85).
Subjek Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas adalah pihak-pihak dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu penanggung (orang yang mempunyai kendaraan bermotor yang mengalihkan risiko) dan tertanggung (yang menerima pengalihan risiko) yang mengadakan perjanjian asuransi.
Penanggung dan tertanggung adalah pendukung kewajiban dan hak. Penanggung wajib memikul risiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi, sedangkan tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta kekayaan atas miliknya.
Mengenai perjanjian asuransi kendaraan bermotor penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan perseroan (persero) atau koperasi. Tertanggung berstatus sebagai pemilik atau sebagai pihak yang berkepentingan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Namun dalam asuransi kendaraan bermotor ini, tertanggung adalah pembeli. Ketika terjadi sesuatu evenemen yang tercantum dalam polis, maka pembeli selaku tertanggung dapat mengajukan klaim keperusahaan asuransi melalui dealer.
a. Orang yang belum dewasa.
b. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan.
c. Wanita bersuami.
d. Orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu (Pasal 1330 KUHPerdata)
Orang yang cakap membuat suatu perjanjian akan menjadi subjek hukum perjanjian yang artinya yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum asuransi terdiri dari menusia pribadi dan badan hukum. Dengan tidak memandang agama, kebudayaan dari lahir sampai meninggalnya seseorang (C.S.T. Kansil,1992;85).
Subjek Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas adalah pihak-pihak dalam asuransi kendaraan bermotor, yaitu penanggung (orang yang mempunyai kendaraan bermotor yang mengalihkan risiko) dan tertanggung (yang menerima pengalihan risiko) yang mengadakan perjanjian asuransi.
Penanggung dan tertanggung adalah pendukung kewajiban dan hak. Penanggung wajib memikul risiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi, sedangkan tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta kekayaan atas miliknya.
Mengenai perjanjian asuransi kendaraan bermotor penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan perseroan (persero) atau koperasi. Tertanggung berstatus sebagai pemilik atau sebagai pihak yang berkepentingan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Namun dalam asuransi kendaraan bermotor ini, tertanggung adalah pembeli. Ketika terjadi sesuatu evenemen yang tercantum dalam polis, maka pembeli selaku tertanggung dapat mengajukan klaim keperusahaan asuransi melalui dealer.